Thursday, January 15, 2009

Mazhab Empat Imam

Pengantar miyoeL

Lama ngga menulis, langkah pertama untuk ”mengkondisikan” diri mudah menulis kembali adalah dengan menulis ulang tulisan yang telah ada. Kali ini, pilihan topik jatuh pada mazhab-mazhab dalam agama Islam yang dikenal di Indonesia. Pemilihan topik didasari pada kesadaran akan rendahnya pemahaman agama penulis dan dorongan / keinginan untuk sedikit lebih memahami agama yang dianut sebelum mempelajari perbandingan agama :) tulisan ini diambil dari ”Buku Pintar Agama Islam” Edisi Senior [Syamsul Rijal Hamid], terbitan Penebar Salam Cetakan IV Muharram 1420H / April 1999 dengan sub judul yang sama.

Mazhab Empat Imam

HUKUM yang didapat seseorang dengan jalan ijtihad, dinamakan mazabnya. Dalam sejarah pengkajian Fiqih, terutama pada masa Dauru al-Tadwin, bermunculan ahlu Mazab. Antara lain Hasan Basri, As Tsaury ibnu Abi Laila, Al Auza’iy, Al Laitsi dan Imam Daud Al-Zhairi. Akan tetapi dalam perkembangannya, setelah diadakan evaluasi dan seleksi, sampai saat ini hanya empat mazhab yang terus menerus mendapat dukungan dari para ulama.

Keempat mazhab tersebut sebagai berikut:

A. Mazhab Hanafi

Pencetusnya ialah Imam Abu Hanifah. Ia lahir di kota Kufah pada tahun 80 Hijriah / 699 Masehi. Nama sebenarnya, Nu’man putra dari Tsabit bin Zautha bin Mah, seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia. Ia terkenal dengan panggilan Abu Hanifah, karena rajin beribadah kepada ALLAH SWT dan sangat taat menjalankan perintah agama. Kata ”Hanif” dalam bahasa Arab berarti cenderung kepada agama yang benar. Riwayat lain mengatakan, bahwa gelar ”Abu Hanifah” ia peroleh karena sedemikian eratnya dengan tinta. Kemana pun ia pergi, senantiasa membawa tinta guna mencatat ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Maka setelah menjadi ulama besar di Jazirah Arab, ia terkenal dengan sebutan Imam Abu Hanifah.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa ulama Hanafiah (yang bermazhab Hanafi) membagi Fiqih Abu Hanifah menjadi tiga tingkatan:

Tingkatan pertama dinamakan ”Masa-ilul-ushul”. Kitabnya bernama Dlahiru-Riwayah, berisi masalah-masalah yang diriwayatkan oleh Imam Hanafi dan para sahabatnya seperti Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad bin Hasan, dan lain-lainnya. Jelasnya, kitab ini berisi kupasan dan ketetapannya masalah agama bercampur buah pikiran sahabat-sahabatnya. Imam Muhammad bin Hasan menghimpun ”Masa-ilul-ushul” dalam enam kitab Dlahirur-riwayah, yakni: Kitab Al-Mabsuth, Kitab Al Jami’ush Shagir, Kitab Al-Jamiul Kabir, Kitab As Sairush Shagir, Kitab As Sairul Kabir dan Kitab Az Ziyadat. Pada awal abad IV Hijriah, keenam kitab tersebut dihimpun menjadi satu oleh Imam Abdul Fadhl.

Tingkatan kedua dinamakan “Masa-ilun-Nawadir”, yakni masalah-masalah agama yang diriwayatkan Imam Hanafi dan para sahabatnya dalam kitab yang lain. Seperti kitab Haruniyyar dan Jurjaniyyat serta Kaisaniyyat karya Imam Muhammad bin Hasan. Selain itu, kitab Al-Mujarrad Imam Hasan bin Ziyad.

Tingkatan ketiga dinamakan “Al Fatawa wal Waqi’at”. Kitab ini berisi masalah-masalah agama yang dari istinbathnya para ulama mujtahid bermazhab Hanafi yang datang kemudian. Mereka ini melakukan ijtihad untuk menjawab masalah-masalah agama, karena keterangannya tidak mereka dapati dalam kitab-kitab mazhabnya terdahulu. Kitab Al’fatawa wal Waqi’at yang pertama, yaitu kitab An Nawasil karya Imam Abdul Laits As Samar Qandy yang wafat pada tahun 375 Hijriah.

Imam Hanafi wafat pada bulan Rajab tahun 150 Hijriah, dalam usia 70 tahun, setelah mendekam sekian lama dalam penjara karena menolak memangku jabatan Hakim Negara. Ia dimakamkan di Al Khaizaran, Baghdad.


Bersambung ke Mazhab kedua...

No comments: