Sunday, April 1, 2007

Dari Milis Tetangga

PERNYATAAN SIKAP ANGGOTA DPR-RI ATAS DUKUNGAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (DK-PBB)NO.1747 TENTANG Non-Proliferasi
Kami Anggota DPR-RI yang bertandatangan di bawah ini mengecam sikap dan posisi Pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendukung Resolusi DK-PBB No.1747 tanggal 24Maret 2007 tentang sanksi terhadap Republik Islam Iran (RII), dengan alasan sebagai berikut;
1. Pemerintah Indonesia telah gagal memanfaatkan DK-PBB dalam debutnya yang kedua dengan memberikan dukungan atas keluarnya resolusi yang sangat tidak adil dan sekadar didasarkan kepada dugaan belaka mengingat hingga saat ini tidak ada bukti nyata tentang program pengembangan senjata nuklir oleh RII.
2. Resolusi ini bersifat sepihak dan mengecualikan negara lain di kawasan Timur Tengah yang telah secara terang-terangan mengaku memiliki persenjataan nuklir seperti Israel.
3. Pernyataan dan tekanan negara-negara adidaya dibawah pengaruh Amerika Serikat telah mengambil keputusan yang menzalimi RII sebagai sebuah negara yang berdaulat dan memiliki hak untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Traktat Non-Proliferasi Nuklir dimana RII menjadi negara anggota traktat tersebut.
4. Pemerintah Indonesia telah mendukung suatu resolusi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 1 yang antara lain menjelaskan bahwa "setiap orang berhak mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat manusia". Dalam hal ini, upaya RII dalam mengembangkan teknologi nuklir untuk pengembangan energi adalah sesuai dengan ayat ini.
5. Pemerintah Indonesia telah kehilangan kredibilitasnya di mata negara-negara Dunia Ketiga, dan mematahkan upayanya untuk menjadi mediator dalam penyelesaian konflik Timur Tengah secara damai sehingga posisi Indonesia di dalam DK-PBB yang dianggap memperesentasikan negara Dunia Ketiga menjadi tidak berguna.
6. Disamping keberpihakan kepada Israel, resolusi ini juga berstandar ganda karena RII yang bersedia melakukan perundingan tanpa syarat untuk menyelesaikan masalah nuklir tersebut tidak diperlakukan sama seperti perlakuan terhadap Korea Utara yang justru telah menyatakan keberhasilan uji nuklirnya.
7. Sikap dan posisi Pemerintah Indonesia yang mendukung resolusi1747 tersebut tidak lepas dari sikap pemerintah Indonesia yang tunduk kepada tekanan kekuatan imperialis dunia dibawah Amerika Serikat dalam rangka memelihara rancangan besar strategi hegemoni mereka di Timur Tengah.
8. Pemerintah Indonesia harus sadar bahwa kedudukan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK-PBB membawa tanggung jawab besar dan terbuka bagi penilaian dunia atas kemandirian dan jati diri politik luar negeri Indonesia.
Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat.
Jakarta, 26 Maret 2007
1. Abdillah Toha FPAN
2. Dr Yuddy Chrisnandi, ME FPG
3. R K Sembiring Meliala FPDI
4. Untung Wahono FPKS
5. Bachrum R Siregar FPBR
6. Dedi Djamaludin Malik FPAN
7. Usama Alhadar FPPP
8. Chudlary Syafi'i FPPP
9. Ali Mochtar Ngabalin FBPD
10.Sidharto Danusubroto FPDI
11.Effendy Choiry FPKB
12.Hajriyanto Y. Thohari FPG

No comments: